Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Implementasinya Dalam Pelayanan Publik

14 Agustus 2017 00:00 WIB


Dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi kependudukan dalam pelayanan public, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan acara  Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Implementasinya Dalam Pelayanan Publik yang diikuti oleh berbagai lembaga pelayanan public seperti Rumah Sakit, Perbankan, BUMN/BUMD, Kepala KUA, Kepolisian, Keimigrasian, Pengadilan Agama pada hari Kamis (10/8) pagi bertempat di Hotel Gowongan Inn

“Kami berharap melalui acara ini dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga pelayanan public yang berada di wilayah Kota Yogyakarta serta meningkatkan kualitas layanan pada lembaga-lembaga tersebut” Demikian diungkapkan Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, H. Sisruwadi

Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menuturkan, Pemerintah Kota Yogyakarta, dari waktu ke waktu terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi seperti aplikasi online pengurusan akta kelahiran, layanan jemput bola menggunakan mobil keliling, Serta pembuatan akta kelahiran di rumah sakit yang bekerjasama.

 “Harapannya upaya tersebut dapat menjadi penanda komitmen kita bersama untuk dapat menyamakan langkah dan menyamakan pemahaman terkait kebijakan administrasi kependudukan beserta implementasinya dalam berbagai kegiatan layanan publik sehari-hari sehingga pengurusan dokumen kependudukan  menjadi lebih cepat, tepat, praktis ,serta menghemat energi dan waktu” Tutur Walikota dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Walikota, Heroe Purwadi ketika membuka acara

Selain itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zuldan Arif Fakrullah, yang dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber mengatakan, saat ini telah terjadi perubahan kebijakan administrasi  kependudukan, di antaranya adalah pergeseran dari  stelsel pasif menjadi stelsel aktif di mana pemerintah harus secara aktif melakukan jemput bola kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan, selain itu juga diberikannya kartu identitas penduduk untuk semua usia mulai dari usia kanak-kanak

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) jauh sebelum kebijakan ini ada di pusat” Katanya

Untuk perekaman identitas  KTP, Zuldan menuturkan sampai saat ini perekaman data identitas sudah mencapai angka 95 persen  dari total penduduk Indonesia

“Perekaman data ini banyak manfaatnya, antara lain dapat dimanfaatkan untuk mencegah terorisme, meminimalisir tindak kriminal, maupun mengidentifikasi korban  bencana alam atau lakalantas. Harapannya ke depan  semua layanan publik seperti kesehatan, perbankan, dan kepolisian  juga dapat bersinergi memanfaatkan rekaman data ini.” Ungkap Zuldan.

Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY, Beni Suharsono menuturkan saat ini masih ditemukan persoalan terkait koordinasi adminduk seperti suket sebagai pengganti KTP-el belum diterima sebagai bukti diri penduduk untuk mengurus layanan publik di sejumlah lembaga, serta masih adanya beberapa instansi penyedia layanan pulbik yang mensyaratkan surat ketrangan domisili, dan belum banyaknya instnasi yang menyediakan card reader sebagai pembaca chip e-KTP

“Ini menjadikan kerjasama linta sektor mutlak diperlukan, bukan sekedar untuk kepentingan internal lembaga namun juga untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk perencanaan pembangunan, mewujudkan integrasi pelayanan lintas instansi, serta melindungi hak penduduk untuk memperoleh pelayanan dasar secara mudah dan terjangkau dan mengikis ego sektoral yang kontraproduktif terhadap pelayanan publik” Tegas Beni. 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.