Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup

12 Oktober 2017 00:00 WIB


 

Untuk Masyarakat yang hendak memperpanjang KTP-elektronik, sesuai dengan surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo  terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup.

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut Linknya: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Atau silahkan lihat link vidio berikut Vidio Masa Berlaku KTP-el

Jadi jika masih ada teman atau saudara yang bertanya ataupun menanyakan tentang perpanjangan, masa berlaku KTP-elektronik jika sudah habis tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan biodata ataupun fisik KTP-el rusak dan tidak terbaca. RR**

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.