Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

Pelayanan Akta Online

13 Oktober 2017 11:45 WIB


Yogyakarta- Sebagian masyarakat Kota Yogyakarta pasti belum banyak yang tahu tentang Pelayanan Akta Online di Dindukcapil Kota Yogyakarta. Ya ! kali ini kita akan membahas tentang SIPAK Online. Apa itu SIPAK? SIPAK adalah Sistim Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dimiliki DINDUKCAPIL Kota Yogyakarta. SIPAK juga digunakan untuk pelayanan Akta Secara Online. Jenis-jenis akta yang dilayani oleh SIPAK online yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan ada juga Pindah Keluar Antar Propinsi 1 kk . Untuk mengakses layanan online ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui http://kependudukan.jogjakota.go.id/online atau dapat juga mengunjungi link berikut SIPAK Online.

Jadi masyarakat yang hendak mengurus akte pun dapat mengakses dari rumah dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan, untuk syarat-syarat yang dibutuhkan cukup di upload. Jika datanya sudah terverifikasi petugas akan segera memproses berkas tersebut. Setelah Akta Jadi Pemohon akan diberitahu melalui sms. Jadi mudah kan. Yuk Untuk Lebih lengkapnya untuk persyaratan dan lain-lain kita kunjungi link diatas. Selamat mencoba. RR*

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.