Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Download

  • Januari

    26 Oktober 2017   157 Hits   Ukuran: 22 KB

  • Februari

    26 Oktober 2017   152 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Maret

    26 Oktober 2017   175 Hits   Ukuran: 18 KB

  • April

    26 Oktober 2017   151 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Mei

    26 Oktober 2017   169 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Juni

    26 Oktober 2017   189 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Juli

    26 Oktober 2017   157 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Agustus

    26 Oktober 2017   163 Hits   Ukuran: 18 KB

  • September

    26 Oktober 2017   154 Hits   Ukuran: 18 KB

  • Oktober

    01 November 2017   192 Hits   Ukuran: 18 KB

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.