Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

Pasar Malam Peringatan Sekaten 2017 Pembuatan Kia Baru dan Perbaikan Di anjungan Pemkot Yogyakarta

13 November 2017 00:00 WIB


 

Yogyakarta(13/11)- Dalam rangka memeriahkan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ikut berpartisipasi dalam acara tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, melalui Pemerintah Kota Yogyakarta membuka stan untuk berbagai pelayanan kependudukan. Adapun layanan yang kami buka di stan tersebut adalah, Pembuatan dan Pembaharuan Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP-el, Konsultasi Akta Kelahiran, dan Pelayanan Konsultasi lainya. Baru tiga hari berjalan , Stan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah dibanjiri oleh pengunjung. Rata-rata pengunjung yang datang mereka dari kalangan anak-anak yang ingin mendapatkan Kartu Identitas Anak Baru maupun perbaikan.

Para pengunjung sangat puas dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena untuk pengurusan KIA cukup mudah. Dengan membawa persyaratan dan telah mengisi formulir, bagi pemohon yang berumur 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, akan difoto ditempat langsung diprint dan langsung bisa dibawa pulang. Sedangkan untuk Balita tidak menggunakan foto. Untuk Stan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta buka setiap hari mulai tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017. Untuk jam pelayanan Di PMPS 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka stan mulai pukul 17.00 - 21.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin membuat ataupun memperbaruhi Kartu Identitas Anak syaratnya cukup mudah, hanya cukup membawa fotocopy kartu keluarga dan fotocopy akta kelahiran. Untuk masyarakat yang ingin konsultasi ataupun mengurus Kartu Identitas Anak silahkan mampir di Stan yang kami buka. rr* Info lebih lanjut silahkan kunjungi Portal Kependudukan Kota Yogyakarta atau jika ingin bertanya tentang masalah kependudukan bisa mengunjungi Facebook Kependudukan Kota Yogyakarta

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.