Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

Pencatatan Perkawinan “Mantul”

00 0000 00:00 WIB


Petugas Pencatat Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan proses pencatatan perkawinan penduduk Kota Yogyakarta  melalui Program “Mantul” . Pada kesempatan itu diserahkan 3 dokumen sekaligus yaitu akta perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP El yang baru dengan perubahan data status perkawinan. Pada hari   Minggu tanggal 26 Juli 2020 dilaksanakan pencatatan perkawinan Mantul di Gereja Khatolik Banciro, Yogyakarta

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.