Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

LUNCURKAN INOVASI BARU JOGJA SOLID (KONSOLIDASI DATA)

22 Juni 2021 13:57 WIB


Data Kependudukan merupakan data yang banyak digunakan dalam penyelenggara pelayanan publikdi Kota Yogyakarta. Dalam system pelayanan digunakan basis data NIK sehingga akurasi data dalam proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi penting dalam proses pelayanan agar tidak ada kesalahan dalam verifkasi data pemohon. Namun demikian cepatnya dinamika perubahan data kependudukan oleh masyarakat tidak diikuti kecepatan update data kependudukan di penyelenggara pelayanan public sehingga diperlukan konsolidasi data masyarakat yang belum up date ke data center Kemendagri. Saat ini untuk memudahkan proses konsolidasi data masyarakat maka Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengeluarkan inovasi JOGJA SOLID (Sistem Informasi Konsolidasi Data). Para penyelenggara public yang akan menggunakan JOGJA SOLID telah mengikuti Sosialisasi yang diikuti Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Jogja SOLID di JSS. Bintek dilaksanakan selama 4 hari tanggal 10 – 15 Juni 2021, diikuti oleh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Lembaga pengguna lainnya diantaranya BPJS, Kepolisian, Imigrasi, dll

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.