Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Berita

DUKCAPIL HADIR DI MALL PELAYANAN PUBLIK

22 Juni 2021 14:02 WIB


Mulai Senin 14 Juni 2021 pelayanan administrasi kependudukan masyarakat Kota Yogyakarta  khususnya pelayanan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Untuk mengakses layanan di MPP masyarakat mengajukan permohonan dokumen adminduk di Jogja Smart Service (JSS). Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendownload dan registrasi di aplikasi JSS di siapkan petugas di loket Front Office MPP.

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.