Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Bukutamu

  • 11 Desember 2017 15:18 WIB

    Muhammad Dicky
    Assalamualaikum. Selamat Sore.
    Mau menanyakan, saya mau bikin akte kelahiran buat putri saya, usia nya sdh 17 bulan. Kira2 apa saja persyaratan dan langkah2nya? Karena saya baca di beberapa artikel ada yang kena denda dan tidak.

    Terimakasih atas penjelasannya.
    Wasalamualaikum.
    • Administrator
      Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru: 1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya 3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi 4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir 5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk) 6. FC KTP Ibu kandung 7. FC KTP Bapak Kandung 8. FC KTP dan KK pelapor Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran 2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html ) 3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html ) 4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon 5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas 6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00- Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/

  • 08 Desember 2017 10:49 WIB

    Dhian Rahmiyani
    Selamat Pagi,
    Saya ingin bertanya syarat untuk pembuatan akta kelahiran kembali apa ya?Akta kelahiran saya hilang, tetapi sy sdh berdomisili di Denpasar Bali dan KTP juga sudah KTP Denpasar. Untuk fotokopi akta kelahiran juga tidak ada.
    mohon bantuannya, karena rencana tanggal 27 Des 2018 ini saya akan ke Jogja untuk mengurus akta kelahiran saya.
    Terima Kasih
    • Administrator
      Untuk kutipan ke 2 karena hilang: 1. mengisi formulir permohonan kutipan2 2. asli surat kehilangan dari kepolisisian 3. fc KK dan KTP pemohon ( ybs atau ortunya ) 4. fc akte yang hilang *) jika ada untuk kutipan 2 karena rusak: 1.mengisi formulir permohonan kutipan2 2. akte yang rusak ( asli ) 3. fc KK dan KTP pemohon ( ybs atau ortunya )

  • 07 November 2017 12:42 WIB

    Priyambodo
    Selamat siang,
    Saya ingin bertanya terkait pembuatan akta kelahiran anak, bagaimana bila kondisinya KK orangtuanya terpisah? apa ada prosedur khusus?. Mengingat terkait KK, kami memang berdomisili terpisah sehingga tidak bisa menjadi 1 KK. Terimakasih.
    • Administrator
      untuk persyaratan seperti biasa Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru: 1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya 3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi 4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir 5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk) 6. FC KTP Ibu kandung 7. FC KTP Bapak Kandung 8. FC KTP dan KK pelapor jadi anaknya dimasukkan ke kk dulu

  • 01 November 2017 18:19 WIB

    beni
    pak saya kan ingin cetak e ktp tetapi Data saya double record dan tidak bisa dicetak gimana proses yg harus saya lakukan pak makasih
    • Administrator
      Untuk duplikat Record, silahkan langsung ke dinas kependudukan saja pak dicek datanya terlebih dahulu, yang perlu dinonaktifkan data yang mana,

  • 24 Oktober 2017 21:00 WIB

    Edy Suhendro
    Malam. Saya ingin menanyakan apakah NIK Ayah dan Ibu wajib untuk dicantumkan dalam formulir online dalam membuat akta kelahiran?. Saya berumur 60 tahun dan ingin memiliki akta kelahiran. Namun Ayah dan Ibu saya tidak memiliki NIK dikarenakan sudah meninggal. Terima kasih.
    • Administrator
      Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran 2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html ) 3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html ) 4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon 5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas 6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00- Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/

  • 1 2 3 >>
    Total: 18 data, 4 Pages
    Go to page

FORMULIR BUKUTAMU

Nama Anda

Alamat Email

Instansi  [ Optional ]

Pesan

capca image

Masukkan kode diatas

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.