-
11 Desember 2017 15:18 WIB
Muhammad Dicky
Assalamualaikum. Selamat Sore.
Mau menanyakan, saya mau bikin akte kelahiran buat putri saya, usia nya sdh 17 bulan. Kira2 apa saja persyaratan dan langkah2nya? Karena saya baca di beberapa artikel ada yang kena denda dan tidak.
Terimakasih atas penjelasannya.
Wasalamualaikum.
-
Administrator
Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi
4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir
5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)
6. FC KTP Ibu kandung
7. FC KTP Bapak Kandung
8. FC KTP dan KK pelapor
Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html )
3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html )
4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon
5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas
6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00-
Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/
-
08 Desember 2017 10:49 WIB
Dhian Rahmiyani
Selamat Pagi,
Saya ingin bertanya syarat untuk pembuatan akta kelahiran kembali apa ya?Akta kelahiran saya hilang, tetapi sy sdh berdomisili di Denpasar Bali dan KTP juga sudah KTP Denpasar. Untuk fotokopi akta kelahiran juga tidak ada.
mohon bantuannya, karena rencana tanggal 27 Des 2018 ini saya akan ke Jogja untuk mengurus akta kelahiran saya.
Terima Kasih
-
Administrator
Untuk kutipan ke 2 karena hilang:
1. mengisi formulir permohonan kutipan2
2. asli surat kehilangan dari kepolisisian
3. fc KK dan KTP pemohon ( ybs atau ortunya )
4. fc akte yang hilang *) jika ada
untuk kutipan 2 karena rusak:
1.mengisi formulir permohonan kutipan2
2. akte yang rusak ( asli )
3. fc KK dan KTP pemohon ( ybs atau ortunya )
-
07 November 2017 12:42 WIB
Priyambodo
Selamat siang,
Saya ingin bertanya terkait pembuatan akta kelahiran anak, bagaimana bila kondisinya KK orangtuanya terpisah? apa ada prosedur khusus?. Mengingat terkait KK, kami memang berdomisili terpisah sehingga tidak bisa menjadi 1 KK. Terimakasih.
-
Administrator
untuk persyaratan seperti biasa
Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi
4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir
5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)
6. FC KTP Ibu kandung
7. FC KTP Bapak Kandung
8. FC KTP dan KK pelapor
jadi anaknya dimasukkan ke kk dulu
-
01 November 2017 18:19 WIB
beni
pak saya kan ingin cetak e ktp tetapi Data saya double record dan tidak bisa dicetak gimana proses yg harus saya lakukan pak makasih
-
Administrator
Untuk duplikat Record, silahkan langsung ke dinas kependudukan saja pak dicek datanya terlebih dahulu, yang perlu dinonaktifkan data yang mana,
-
24 Oktober 2017 21:00 WIB
Edy Suhendro
Malam. Saya ingin menanyakan apakah NIK Ayah dan Ibu wajib untuk dicantumkan dalam formulir online dalam membuat akta kelahiran?. Saya berumur 60 tahun dan ingin memiliki akta kelahiran. Namun Ayah dan Ibu saya tidak memiliki NIK dikarenakan sudah meninggal. Terima kasih.
-
Administrator
Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html )
3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112631/data.html )
4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon
5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas
6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00-
Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/