-
17 Oktober 2017 12:03 WIB
Soebroto Moedji Widodo
mohon info KTP saya diterbitkan thn 2012, bersamaan perekaman e-ktp dan habis masa berlaku tgl 28-7-2017, apakah perlu saya perpanjang atau tdk, terimakasih untuk penjelasanya
-
Administrator
Sesuai Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup , untuk leebih jelasnya silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171012115504/berita.html , terimakasih
-
17 Oktober 2017 10:03 WIB
R. Nur Hartoyo
Bagaimana cara utk membuat akte kelahiran secara online
-
Administrator
Terimakasih bapak. Untuk membuat akta secara online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/ disitu sudah lenggkap tata cara dan persyaratanya. Atau juga bisa melalui https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114515/berita.html
-
17 Oktober 2017 09:45 WIB
Drs. Masum Amrullah, MM
Mohon penjelasan Prosedur, tentang proses pembuatan Akta Kelahiran, sebagaimana yg telah di umumkan oleh Disdukcapil Kota Yogyakarta via SMS tsb. Mohon informasi dan Penjelasan secukupnya.@ terimakasih.
-
Administrator
Berikut syarat membuat akta baru atau dewasa.
Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi
4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir
5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)
6. FC KTP Ibu kandung
7. FC KTP Bapak Kandung
8. FC KTP dan KK pelapor
Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau
download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir
SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon
5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas
6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00-
untuk lebih jelasnya bisa kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/ atau bisa tanya-tanya di https://www.facebook.com/DINDUKCAPILKOTAYOGYAKARTA/ Terimakasih
-
16 Oktober 2017 23:02 WIB
warsito
admin mohon informasinya:
saya mempunyai data ganda yaitu jogja dan karanganyar yang keduanya sdah rekam biomerik. jika saya ingin mematikan data saya yang ada dijogja apa yang harulakukan?apakah harus mengurus surat pindah ataukah langsung menghubungi disdukcapil kota Jogja untuk memohon penghapusan data..terima kasih sebelumnya
-
Administrator
sebaiknya di cek dulu datanya, yang data tunggal/data perekaman pertama ada dijogja atau karanganyar, untuk syaratnya membawa fotocopy kk dan membuat surat pernyataan bermaterai dan dibawa ke dindukcapil Kota Yogyakarta
-
13 Oktober 2017 18:26 WIB
andreas catur pamungkas agus nugroho
Tadi saya mendapat sms bahwasanya anak saya Andreas Leonel Javas Nararya belum mempunyai akte kelahiran. Anak saya sudah mempunyai akte kelahiran di kota Malang. Terima kasih
-
Administrator
jika sudah mempunyai akte bisa di update di kecamatan dengan membawa fotocopy aktenya