Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Bukutamu

  • 12 Agustus 2017 13:47 WIB

    shely
    Permisi mau tanya,  kalau mau legalisir akta kelahiran harus di disdukcapil ya? Atau ke kelurahan aja ya? Saya lahir di Sleman tapi KTP di kota yogyakarta,  apa bisa legalisir saja di disdukcapil kota yogyakarta?

    Terimakasih :)
    • Administrator
      Terimakasih telah mengirimkan pesan. Untuk Legalisir akta kelahiran bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk yang mempunyai ktp / kk kota yogyakarta

  • 31 Juli 2017 11:19 WIB

    SUTARNO
    Selamat siang Pak/Bu Admin, tadi malam saya melihat berita pada Kompas tv bahwa masih terdapat 5000 blangko e-KTP di Disdukcapil Kota Yogyakarta. Apakah berita ini benar Pak/Bu Admin. Jika memang berita tersebut benar, apakah sekarang saya sudah bisa mencetak e-KTP saya di Disdukcapil. Sejak bulan Mei 2017 sampai dengan sekarang e-KTP saya belum juga jadi semenjak saya pindah penduduk dari Kota Medan ke Kota Yogyakarta. Mohon dikonfirmasi. Terima Kasih.
    • Administrator
      Terimakasih Bapak telah mengirimkan pesan. Untuk info ketersediaan blangko KTP-el silahkan hubungi kecamatan masing-masing Bapak, karena blangko KTP-el langsung di distribusikan ke kecamatan. terima kasih

  • 03 Januari 2017 13:48 WIB

    Atik
    Selamat pagi, KTP-el saya berlaku hingga Desember 2016. Apakah perlu diperpanjang?
    • Administrator
      Halo bu Atik, berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, KTPel ibu tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Peraturan bisa didownload di http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/downloads/SE_MDN_tentang_KTP-el_Untuk_Gubernur,_Bupati,_Walikota.pdf Terima kasih

  • 2 3 4
    Total: 18 data, 4 Pages
    Go to page

FORMULIR BUKUTAMU

Nama Anda

Alamat Email

Instansi  [ Optional ]

Pesan

capca image

Masukkan kode diatas

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.