Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Organisasi

Diperbarui, 23 Juni 2021 05:35 WIB

Susunan Organisasi

 

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri atas :
    1. Seksi Identitas Penduduk
    2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
  4. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri atas :
    1. Seksi Pelayanan Akte Kelahiran dan Kematian
    2. Seksi Pelayanan Akte Perkawinan dan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan
  5. Bidang Data dan Informasi, terdiri atas :
    1. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
    2. Seksi Kerjasama dan Pemanfataan Data
  6. Unit Pelaksana Teknis
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 

STRUKTUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

 

https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/20210623120919132E34.png

 

PEJABAT STRUKTURAL

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

 

 

 No

Nama Pegawai

Jabatan

Alamat

1

H. SISRUWADI, SH., M.Kn.

Kepala Dinas

Telp. : 7443838/08122941291

2

ITA RUSTANTI, S.Si, M.Eng

Sekretaris
Dinas

JLTelp. : 081558016479

3

FUAT GUNARDI, SH.,M.Hum

Kepala Sub Bagian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Telp. : 085726834610

4

NIKEN WAHYU WARDHANI, S.E., M.Acc.

Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Telp. : 085869073977

5

Drs. H. BRAM PRASETYO HANDOYO, M.Si

Kepala Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Telp. : 081568222280

6

SUTANA,SIP

Kepala Seksi
Identitas Penduduk

Telp. : 08157917333

7

SOFYAN HARDI, S.H.

Kepala Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil

Telp. : 081328553213

8

TRISMININGSIH, S.Sos

Kepala Seksi
Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraann

Telp. : 082134616434

9

NUR KUMALA PRAMUWARDHANI, S.IP

Kepala Seksi
Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian

Telp. : 085647739018

10

DYAH INTAN USARATRI, SIP, MA, M. Eng

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Telp. : 08121551965

10

JOKO SETYADI, S.Si.

Kepala Seksi
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Telp. : 085643933199

11

MARTINUS AGUS HUTORO, S.Psi, M.Hum

Kepala Seksi
Kerja Sama dan Pemanfaatan Data

Telp. : 08122769413

12

ISTUDIAR ANINDITO, A.Md.

Kepala Seksi Pindah datang dan Pendataan Penduduk

Telp. : 085868297604

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  2.  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3.  pelaksanaan  koordinasi     penyelenggaraan  urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4.  pembinaan dan  pelaksanaan  tugas  di  bidang  kependudukan  dan pencatatan sipil;
  5.  pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
  6.  pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

 

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  •  pengkoordinasian  perumusan kebijakan teknis  di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  •  pengkoordinasian  penyelenggaraan    urusan    pemerintahan    dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  •  pengkoordinasian penyelenggaraan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  •  pengkoordinasian  pembinaan   dan   pelaksanaan   tugas   di   bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  •  pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
  •  pengkoordinasian  pelaksanaan  pengawasan,  pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 

  Sekretariat

Sekretaris  yang  mempunyai  tugas membantu Kepala Dinas dalam  merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,  pengendalian,  monitoring,  evaluasi dan pelaporan bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.

        Sekretariat mempunyai fungsi:

  •  penyiapan bahan   koordinasi,   pengolahan  data  dan  penyusunan program kerja di lingkungan Dinas;
  •  penyiapan bahan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
  •  pengelolaan administrasi kepegawaian;
  •  pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol; dan
  •  penyiapan bahan penyusunan  laporan  dan  evaluasi  pelaksanaan program kerja Dinas.

 

 II.1. Sub Bagian Umum dan Keuangan

  Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai   tugas   membantu   Sekretaris   dalam   merumuskan kebijakan, koordinasi,   pembinaan,    pengawasan,   pengendalian,  dan pemberian   bimbingan    di   bidang   pengelolaan   administrasi   umum, tatalaksana,  kehumasan,     perpustakaan,  kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban.

 II.2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

 Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan   pemberian   bimbingan di  bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

 

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang  yang mempunyai   tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :

  •  pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  •  perencanaan program kegiatan,  penyusunan  petunjuk  teknis  dan naskah dinas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  •  pengkoordinasian, pengembangan  dan  fasilitasi  program  kerja  di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  •  pembinaan, pengawasan dan pengendalian program kerja di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; danpelaksanaan monitoring,  evaluasi,  dan  pelaporan  program  kerja  di bidang  pelayanan pendaftaran penduduk.

 III.1. Seksi Identitas Penduduk

Kepala  Seksi  yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,       pembinaan,    pengawasan,    pengendalian    dan    pemberian bimbingan kegiatan di bidang identitas penduduk.

III.2. Seksi Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk

Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang pindah datang dan pendataan penduduk.

 

 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang pelayanan pencatatan sipil.

 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  •  pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pelayanan pencatatan sipil;
  •  perencanaan program  kegiatan,    penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pelayanan pencatatan sipil;
  •  pengkoordinasian, pengembangan  dan  fasilitasi  program  di  bidang pelayanan pencatatan sipil;
  •  pembinaan,  pengawasan   dan   pengendalian   program   di   bidang pelayanan pencatatan sipil;  dan
  •  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan  pelaporan program di bidang pelayanan pencatatan sipil;

IV.1. Seksi Kelahiran Dan Kematian

 Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,  pembinaan,   pengawasan,   pengendalian   dan   pemberian bimbingan kegiatan di bidang kelahiran dan kematian.

  IV.2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan

 Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di  bidang   perkawinan,   perceraian,   perubahan   status   anak   dan pewarganegaraan.

 

 Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data

 Kepala Bidang yang mempunyai tugas  membantu    Kepala    Dinas    dalam    merumuskan    kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang  pengelolaan    informasi    administrasi    kependudukan    dan pemanfaatan data.

 Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :

  •  pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  •  perencanaan program kegiatan,  penyusunan  petunjuk  teknis  dan naskah       dinas    di    bidang    pengelolaan    informasi    administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  •  pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  •  pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; dan
  •  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

V.1.1. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan   kebijakan,   koordinasi,   pembinaan,    pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

 V.2. Seksi Kerjasama Dan Pemanfataan Data

 Kepala Seksi yang  mempunyai   tugas  melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan.

 

VII. Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

 

VIII. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sesuai dengan keahlian

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.