Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA YOGYAKARTA
No |
Nama Pegawai |
Jabatan |
Alamat |
1 |
H. SISRUWADI, SH., M.Kn. |
Kepala Dinas |
Telp. : 7443838/08122941291 |
2 |
ITA RUSTANTI, S.Si, M.Eng |
Sekretaris |
JLTelp. : 081558016479 |
3 |
FUAT GUNARDI, SH.,M.Hum |
Kepala Sub Bagian |
Telp. : 085726834610 |
4 |
NIKEN WAHYU WARDHANI, S.E., M.Acc. |
Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan |
Telp. : 085869073977 |
5 |
Drs. H. BRAM PRASETYO HANDOYO, M.Si |
Kepala Bidang |
Telp. : 081568222280 |
6 |
SUTANA,SIP |
Kepala Seksi |
Telp. : 08157917333 |
7 |
SOFYAN HARDI, S.H. |
Kepala Bidang |
Telp. : 081328553213 |
8 |
TRISMININGSIH, S.Sos |
Kepala Seksi |
Telp. : 082134616434 |
9 |
NUR KUMALA PRAMUWARDHANI, S.IP |
Kepala Seksi |
Telp. : 085647739018 |
10 |
DYAH INTAN USARATRI, SIP, MA, M. Eng |
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
Telp. : 08121551965 |
10 |
JOKO SETYADI, S.Si. |
Kepala Seksi |
Telp. : 085643933199 |
11 |
MARTINUS AGUS HUTORO, S.Psi, M.Hum |
Kepala Seksi |
Telp. : 08122769413 |
12 |
ISTUDIAR ANINDITO, A.Md. |
Kepala Seksi Pindah datang dan Pendataan Penduduk |
Telp. : 085868297604 |
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA YOGYAKARTA
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
Sekretariat
Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.
Sekretariat mempunyai fungsi:
II.1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi umum, tatalaksana, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban.
II.2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
III.1. Seksi Identitas Penduduk
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang identitas penduduk.
III.2. Seksi Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang pindah datang dan pendataan penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
IV.1. Seksi Kelahiran Dan Kematian
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang kelahiran dan kematian.
IV.2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :
V.1.1. Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
V.2. Seksi Kerjasama Dan Pemanfataan Data
Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan kegiatan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan.
VII. Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
VIII. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sesuai dengan keahlian