Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Tentang

Diperbarui, 24 Agustus 2020 02:47 WIB

Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

 

Sebelum dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta urusan kependudukan dan pencatatan sipil diselenggarakan oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil (BKKBC). Pada tahun 2008 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah maka dibentuk 10 Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diantaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Mengacu pada Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka dibentuk perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Organisasi Perangkat Daerah dengan nama yang sama yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Tempat Kedudukan dan Alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

 https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/2020080311385442AFEA.jpg

Nama Instansi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

Alamat : Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogykarta

Kode Pos : 55165

Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.Fax : (0274) 555241

E MAIL: dikcapil@jogjakota.go.id WEB SITE: www.kependudukan.jogjakota.go.id

Pelayanan Informasi dan Keluhan

 

 

DASAR HUKUM

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

 

No

Peraturan

Keterangan

1

Undang-undang RI No.  23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan yang

 lihat di sini

2

Undang-undang RI No.  24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Undang-undang RI No.  23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan.

 lihat di sini

3

Undang-undang RI No.  1 Tahun 1974 tentang lihat di sini
4 Undang-undang RI No.  14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik lihat di sini

 

 

No

Peraturan

Keterangan

1

Peraturan Pemerintah RI No.  40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

 lihat di sini

2

Peraturan Presiden No.  96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

lihat di sini

3

Peraturan Presiden No.  26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional

 lihat di sini

4

Peraturan Presiden No.  67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.  26 Tahun 2009 tentang KTP Berbasis NIK secara Nasional

 lihat di sini

 

 

No Peraturan Keterangan
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak lihat di sini
2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 lihat di sini
3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang lihat di sini
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring lihat di sini
5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63  Tahun 2019 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Khusus lihat di sini
6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik lihat di sini
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Tahun 20 tentang lihat di sini
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Pemanfataan Data Kependudukan lihat di sini
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan lihat di sini
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.  96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil lihat di sini
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan lihat di sini

 

No

Peraturan

Keterangan

1

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.  8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

 lihat di sini

2

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.  5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta

 lihat di sini

3

Peraturan Walikota No.  90 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.  8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

 lihat di sini

4

Peraturan Walikota No.  59 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

 lihat di sini

 

 DAFTAR RANCANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN YANG SEDANG DALAM PROSES PEMBUATAN

NO NAMA PERATURAN KETERANGAN
1 Peraturan Walikota No.  90 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.  8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sedang dalam penyusunan perubahan
     

 

 

Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta Nomor 07.1/DKPS/2020 lihat di sini

 

 

 

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.