Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Kontak Kami

Diperbarui, 15 Oktober 2015 08:09 WIB

UPIK (Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan) Pemerintah Kota Yogyakarta

  • Melalui email : upik@jogjakota.go.id
  • Melalui SMS : 08122780001
  • Penanganan : Disampaikan dalam waktu maksimal 2x24 jam

Kotak Saran dan Aduan di Ruang Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

  • Penanganan : Melalui surat balasan Persyaratan : Mencantumkan identitas dan alamat yang jelas

Petugas Informasi dan Aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

  • Penanganan : Ditanggapi langsung oleh petugas atau melalui surat balasan
  • Persyaratan : Mencantumkan identitas dan alamat yang jelas

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.