Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

INFORMASI PUBLIK

Diperbarui, 17 Agustus 2021 02:33 WIB

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

 

Jumlah Permohonan Informasi Tahun 2020

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYKARTA

 

      https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/20210817092819D16DB4.png    https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/20210817092856A7948E.png                          

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan memberikan pelayanan permohonan informasi publik terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan administrasi kependuduk. Adapun ketentuan terkait permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

 

WAKTU PEMENUHAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

 

Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan PPID Pembantu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

  1. Tim PPID Pembantu melaksanakan proses verifikasi : apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak, apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan, Jika informasi yang diminta termasuk dalam Kategori Informasi Publik dikecualikan maka permohonan ditolak. Langsung ke tahap nomor 12, Jika informasi yang diminta termasuk dalam Kategori Informasi Publik pengecualian prosedural. Langsung ke tahap nomor 13
  2. Tim PPID Pembantu memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
  3. Tim Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
  4. Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
  5. Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
  6. Tim PPID Pembantu melakukan koordinasi dengan Tim Pendukung dan Tim Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
  7. Tim Pendukung/Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Tim Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
  8. Tim PPID Pembantu menerima informasi dan menyusun draf jawaban/ tanggapan atas permohonan informasi.
  9. Tim PPID Pembantu melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/ tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan. Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani. Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan pada tahap nomor 9.
  10. Tim PPID Pembantu menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan informasi.
  11. Tim PPID Pembantu menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
  12. Permintaan informasi ditolak atau dipenuhi dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Permintaan informasi diberikan informasi prosedur mengkases informasi yang dikecualikan secara prosedural
  14. Pemohon Informasi menerima Jawaban/tanggapan Informasi Publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Tim Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon.

Formulir Permohonan Informasi

 

PENGAJUAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KOTA YOGYAKARTA

 

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut : penolakan atas permohonan informasi publik, tidak ditanggapinya permohonan informasi publik, tidak dipenuhinya permohonan informasi publik, pengenaan biaya yang tidak wajar 
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim PPID Pembantu mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai ketentuan.
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
  4. Pemohon keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
  • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pembantu
  • Formulir tanda terima permohonan informasi

 

Jenis Informasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

 

 Kelompok Informasi Publik Terbuka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta  mencakup :

  • Informasi Publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
  • Informasi Publik yang tersedia setiap saat; dan

 I. Informasi disediakan dan diumumkan secara berkala terdiri atas:

 a. Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi:

  1. Informasi tentang :

          - kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap,

          - ruang lingkup kegiatan,

          - maksud dan tujuan,

          -  tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.

  1. Struktur organisasi,
  2. Gambaran umum tiap satuan kerja,
  3. Profil singkat pejabat.

 b.  Ringkasan informasi program /kegiatan terdiri atas:

  1. Nama program/kegiatan;
  2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Anggaran program dan kegiatan;
  6. Informasi khusus lain yang berkaitan yang berkaitan dengan program kegiatan.

 c. Informasi kinerja berupa : realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan;

 d. Informasi tentang laporan keuangan dan aset meliputi :

  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran.
  2. Neraca.
  3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
  4. Daftar aset.

 e. Laporan Informasi Publik terdiri atas :

      1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima

      2. Waktu pemenuhan permohonan Informasi Publik

 f.  Data Kependudukan dalam bentuk agregat data meliputi :

  • Data Pendaftaran Penduduk
  1. penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  2. penerbitan KTP elektronik;
  3. penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman/Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
  5. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  6. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri dan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
  • Data Pencatatan Sipil
  1. Pencatatan Kelahiran;
  2. Pencatatan Lahir Mati;
  3. Pencatatan Perkawinan;
  4. Pencatatan Perceraian;
  5. Pencatatan Kematian;
  6. Pencatatan Peristiwa penting Lainnya;

 g. Informasi tata cara memperoleh Informasi Publik dan pengaduan;

 h. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat

 

 II.  Informasi publik yang diumumkan secara serta merta adalah :

  1. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti terputusnya koneksi server pusat daerah yang mengganggu pelayanan adminduk
  2. Informasi tentang bencana alam
  3. Informasi tentang bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  4. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

 III. Informasi Publik yang tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Informasi daftar peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan yang telah diterbitkan;
  2. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain: a. Struktur organisasi, administrasi, personil dan keuangan; b. Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama,  jabatan,  pangkat , golongan, pendidikan, nomor telepon; c. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
  3. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;
  4. Data perbendaharaan atau inventaris;
  5. Rencana strategis dan rencana kerja Organisasi;
  6. Informasi mengenai kegiatan pelayanan yang dilaksanakan;
  7. Informasi sumber daya manusia yang menangani layanan.

 

 

 

 

 

 

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.