Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Media Pengaduan

Diperbarui, 27 Agustus 2020 07:30 WIB

MEDIA PENGADUAN DAN KELUHAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

 

Dalam melaksanakan pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan berbagai media untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan bagi masyarakat.

https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/2018062515065536F71B.jpg

 

 

 TATA CARA PENGADUAN

PENYALAHGUNAAN WEWENANG / PELANGGARAN APARATUR

 

  1. Prosedur Pengaduan
  1. Pengaduan disampaikan melalui https://wbs.jogjakota.go.id atau e mail : aduan.inspektorat@jogjakota.go.id
  1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen lainnyasekuarng-kurangnya memuat
  • Masalah yang diadukan
  • Pihak yang bertanggungjawab, berkaitan dengan siapa yang melakukan tindak penyimpangan atau kemungkinan siapa yang dapat di duga melakulan tindak penyimpangan dan pihak-pihak terkait yang perlu dimintakan keterangan atau penjelasan
  • Lokasi kejadian
  • Waktu kejadian
  1. Pelapor bersedia memberikan tanggapan/tambahan informasi yang diperlukan oleh pengelola Whistleblowing System dalam waktu 2x24 jam.
  2. Pelapor adalah seorang atau beberapa .Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang melakukan Whistleblowing di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil dan atau secara umum di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

 

  1. Lingkup Pengaduan

Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan tindak penyimpangan dengan lingkup pengaduan :

  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
  • Gratifikasi
  • Pelanggaran disiplin
  • Pelanggaran administrasi
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pelanggaran terhadap prosedur di bidang tugas dan fungsi, sarana prasarana, keuangan dan kepegawaian
  • Penyalahgunaan dan atau penyalahgunaan asset dan keuangan daerah
  • Tindak pidana
  • Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku

 

  1. Penanganan Pengaduan
  1. Informasi pengaduan akan disaring sesuai kriteria dan persyaratan dalam waktu 1x24 jam.
  2. Tim Penelaah dan Penelitian melakukan penelitian dan penelahan informasi dan bila memerlukan dapat meminta tambagan informasi melalui administratosr system kepada Whistleblower apabila pengaduan yang disampaikan belum memenuhi unsur-unsur yang ditentukan
  3. Kesimpulan akhir dari penelitian dan Penelaahan Informasi Pengaduan di nyatakan dalam dua kategori :
  • Berkadar Pengawasan dan
  • Tidak Berkadar Pengawasan.
  1. Untuk Hasil akhir berupa Berkadar Pengawasan akan direkomendasikan/diusulkan ke Inspektur untuk dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan.
  2. Apabila tindak penyimpangan berindikasi tindak pidana Inspektorat melaporkan ke Walikota dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang setelah mendapat persetujuan Walikota Yogyakarta.

 

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.