Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Survey Kepuasan Masyarakat

Diperbarui, 16 Agustus 2021 04:30 WIB

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

TAHUN 2020

 

Dalam rangka mewujudkan kepuasan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas sesuai standar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat. Hasil survei akan digunakan dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan pelayanan masyarakat.

Sesuai ketentuan :

  • Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Survey Kepauasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta

Maka pengukuran kepuasan masyarakat meliputi 9 unsur yaitu :

  1. persyaratan  pelayanan  adalah  syarat  yang  harus  dipenuhi  dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;
  2. sistem, mekanisme dan prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi  pemberi    dan    penerima    pelayanan,    termasuk pengaduan;
  3. waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
  4. biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan    berdasarkan    kesepakatan    antara penyelenggara dan masyarakat;
  5. produk spesifikasi  jenis  pelayanan  adalah  hasil  pelayanan  yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan;
  6. kompetensi pelaksana  adalah  kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana;  
  7. perilaku  pelaksana   adalah   sikap   petugas   dalam   memberikan pelayanan;
  8. penanganan pengaduan,   saran   dan   masukan   adalah   tata   cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut; dan
  9. sarana dan  prasarana,  sarana  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat dipakai sebagai

 

 Hasill Survei kepuasan masyarakat Tahun 2020  adalah sebagai berikut :

                https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/files/file/download/202108161127181210A6.png

Hasil survey menunjukkan bahwa rata-rata kepuasan masyarakat atas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogykarta

Semester II Tahun 2020 sebesar 85,75 yang berarti masuk kategori baik yang berarti masyarakat puas dengan pelayanan yang dilaksanakan.

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.