Survey Kepuasan Masyarakat
Dalam rangka mewujudkan kepuasan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas sesuai standar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat. Hasil survei akan digunakan dalam pengambilan kebijakan untuk perbaikan pelayanan masyarakat.
Sesuai ketentuan :
Maka pengukuran kepuasan masyarakat meliputi 9 unsur yaitu :