Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Diperbarui, 28 Desember 2018 06:24 WIB

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT

DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENACATATAN SIPIL

KOTA YOGYKARTA

 

 

Prosedur Peringatan Dini da Evakuasi Keadaan Darurat Lihat di sini

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.