Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Diperbarui, 02 September 2021 02:45 WIB

Standar Prosedur Pelayanan

SK Standar Pelayanan klik di sini

Standar Prosedur Pelayanan Pendaftaran Penduduk klik di sini

Standar Prosedur Pelayanan Pencatatan Sipil klik di sini

Standar Pelayanan Konsoldasi Data klik di sini

 

Standar Prosedur Pelayanan di masa pandemi Covid-19 Dinas Kependudukan menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengakses layanan no daring. Protokol kesehatan yang diterapkan :

  • Pemeriksaan suhu tubuh
  • Mencuci tangan dengan sabun atau hansanitizer
  • Jaga jarak
  • Penggunaan masker oleh petugas maupun masyarakat
  • Penggunaan pembatas akrilic pada tiap meja layanan

Bagi masyarakat berkebutuhan khusus disediakan fasiitas khusus seprti :

  • Ruang layanan khusus lansia, ibu hamil dan difabel
  • Jalur kursi roda
  • Kursi roda bagi yang memerlukan
  • Ram
  • Toilet khusus

 

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.