Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Anggaran dan Keuangan

Diperbarui, 22 Maret 2022 08:14 WIB

ANGGARAN DAN KEUANGAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA YOGYAKARTA

 

 

DPPA Tahun 2021 Lihat di sini

DPPA Tahun 2020 Lihat di sini

DPPA Tahun 2019 Lihat di sini

DPPA Tahun 2018 Lihat di sini

DPPA Tahun 2017 Lihat di sini

NERACA Tahun 2020 dan 2021 Lihat di sini

NERACA Tahun 2019 dan 2020 Lihat di sini

NERACA Tahun 2018 dan 2019 Lihat di sini

NERACA Tahun 2017 dan 2018 Lihat di sini

NERACA Tahun 2016 dan 2017 Lihat di sini

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2021 Lihat di sini

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2020 Lihat di sini

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2019 Lihat di sini

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2018 Lihat di sini

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2017 Lihat di sini

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.