Sarana & Prasarana Pelayanan
A. MOBIL KELILING
Mobil Keliling layanan administrasi kependudukan di gunakan untuk melaksanakan kegiatan jemput bola pembuatan KTP-El, Kartu Keluarga, KIA sesuai jadwal layanan dengan jemput bola di sekolah, kelurahan dan tempat-tempat publik.
B. Ruang Pelayanan DI DINAS
Dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menempati sebuah gedung berlantai 2 (dua). Ruang pelayanan terletak di lantai 1 (satu) dengan luas kurang lebih 400 m2. Ruang pelayanan terdiri atas ruang pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di sayap utara dan ruang cetak KK/KTP di sayap selatan.
Ruang pelayanan dilengkapi dengan no antrian, tempat duduk, pendingin ruangan, pengharum ruangan, media informasi TV dan koran, kotak saran dan aduan serta fasilitas air minum untuk menunjang kenyaman masyarakat selama mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyediakan :
Nomor Antrian Elektronik
Dalam rangka transparansi publik, maka di ruang pelayanan juga disampaikan informasi mengenai :
Salah satu produk layanan adminduk di bidang pencatatan sipil adalah dokumen Akta atau Register. Register adalah dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian seseorang. Dokumen register merupakan dokumen yang harus disimpan selamanya.Dokumen arsip register terlama yang disimpan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah register yang diterbitkan tahun 1828.
Oleh karena itu Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil menyiapkan ruang penyimpanan register secara khusus untuk kepentingan pendukung pelayanan publik seperti penerbitan kutipan akta. Untuk mempertahankan keutuhan dokumen registra dari kerusakan akibat usia/lama penyimpanan, serangga dan kelembaban maka selain dilakukan penyimpanan yang baik, juga dilaksanakan digitalisasi dan restorasi register akta.
register sebelum restorasi
register setelah restorasi
Sesuai ketentuan data-data dalam register merupakan data yang harus dilindungi, diamankan dan dirahasiakan. Oleh karena itu ruang register merupakan wilayah dengan akses terbatas. Yang dapat mengakses ruang register adalah :
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan petugas lain yang terkait.
- Masyarakat pemilik data
- Masyarakat dengan kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari Walikota Yogyakarta
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pihak penyelenggara dan instasi Pelaksana sebagai satu kesatuan Sistem Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006). Pengoperasian aplikasi SIAK, didedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam urusan administrasi kependudukan kepada penduduk, masyarakat dunia usaha, pemerintah dan negara.