-
19 Oktober 2017 19:45 WIB
ida listi
Sy mau tanya.?
Umur saya 30th dan sudah menikah tapi belum memiliki akta kelahiran.
Jika mau membuat akta kelahiran syarat nya apa saja?
Dan tidak memiliki surat kelahiran dr RS/dokter/bidan gimana?
Terimakasih infonya.
-
Administrator
Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi
4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir
5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)
6. FC KTP Ibu kandung
7. FC KTP Bapak Kandung
8. FC KTP dan KK pelapor
Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau
download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir
SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon
5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas
6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00-
Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114
515/berita.html atau
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/
-
19 Oktober 2017 15:31 WIB
Baiq dewi sumbawanti
Admin mohon infonya kenapa ktp saya tidak bisa untuk daftar registrasi sim card. Trimakasih
-
Administrator
silahkan cek no. nik dan no. kk di http://kependudukan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik apakah terdaftar atau tidak, jika tidak ada kemungkinan datanya tidak aktif
-
19 Oktober 2017 15:28 WIB
Baiq dewi sumbawanti
Admin mohon infonya kenapa ktp saya tidak bisa untuk daftar registrasi sim card. Trimakasih
-
Administrator
silahkan di cek apakah datanya ada atau tidak melalui http://kependudukan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik
-
18 Oktober 2017 20:03 WIB
ida listiyani
Saya mau tanya?
Saya usia 30 sudah menikah dan belum punya akta kelahiran gmn cara daftar online maupun non online?
Dan apa saja syaratnya.?
Jika tidak ada surat kelahiran dr dokter maupun rs/bidan gmn ya.?
Terimakasih.
-
Administrator
Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru:
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya
3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi
4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir
5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)
6. FC KTP Ibu kandung
7. FC KTP Bapak Kandung
8. FC KTP dan KK pelapor
Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran
2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau
download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir
SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112
631/data.html )
4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon
5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas
6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00-
Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114
515/berita.html atau
https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/
-
17 Oktober 2017 13:28 WIB
erry sasongko
mohon informasinya pak, bagaimana prosedur perpanjangan KIA dan syarat-syarat apa saja yang harus saya lengkapi.
matur nuwun njih
-
Administrator
Untuk kia silahkan membawa fc akta kelahiran dan kartu keluarga , terimakasih