Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan berumur 17 tahun atau lebih, dan belum melakukan perekaman e-ktp, segeralah melakukan perekaman dengan membawa syarat-syarat di kecamatan masing-masing sesuai dengan domisili. icon Selamat datang di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta icon Jika anda penduduk Kota Yogyakarta dan belum memiliki Akta Kelahiran, segera hubungi Kelurahan, Kecamatan atau Dinas Kependudukan untuk informasi jemput bola Akta Kelahiran. icon Bagi penduduk Kota Yogyakarta yang wajib KTP dan belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan datang ke kantor kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el. Mari kita budayakan tertib administrasi kependudukan!

Bukutamu

  • 19 Oktober 2017 19:45 WIB

    ida listi
    Sy mau tanya.?
    Umur saya 30th dan sudah menikah tapi belum memiliki akta kelahiran.
    Jika mau membuat akta kelahiran syarat nya apa saja?
    Dan tidak memiliki surat kelahiran dr RS/dokter/bidan gimana?
    Terimakasih infonya.
    • Administrator
      Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru: 1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya 3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi 4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir 5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk) 6. FC KTP Ibu kandung 7. FC KTP Bapak Kandung 8. FC KTP dan KK pelapor Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran 2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112 631/data.html ) 3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112 631/data.html ) 4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon 5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas 6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00- Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114 515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/

  • 19 Oktober 2017 15:31 WIB

    Baiq dewi sumbawanti
    Admin mohon infonya kenapa ktp saya tidak bisa untuk daftar registrasi sim card. Trimakasih
    • Administrator
      silahkan cek no. nik dan no. kk di http://kependudukan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik apakah terdaftar atau tidak, jika tidak ada kemungkinan datanya tidak aktif

  • 19 Oktober 2017 15:28 WIB

    Baiq dewi sumbawanti
    Admin mohon infonya kenapa ktp saya tidak bisa untuk daftar registrasi sim card. Trimakasih
    • Administrator
      silahkan di cek apakah datanya ada atau tidak melalui http://kependudukan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik

  • 18 Oktober 2017 20:03 WIB

    ida listiyani
    Saya mau tanya?
    Saya usia 30 sudah menikah dan belum punya akta kelahiran gmn cara daftar online maupun non online?
    Dan apa saja syaratnya.?
    Jika tidak ada surat kelahiran dr dokter maupun rs/bidan gmn ya.?
    Terimakasih.
    • Administrator
      Proses pembuatan Akta Kelahiran Baru: 1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya 3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi 4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir 5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk) 6. FC KTP Ibu kandung 7. FC KTP Bapak Kandung 8. FC KTP dan KK pelapor Syarat Akta Kelahiran Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran 2. Mengisi Formulir SPTJM Data Kelahiran ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112 631/data.html ) 3. Legalisir surat nikah Orang Tua, jika tidak ada bisa mengisi Formulir SPTJM Data Perkawinan Orang tua ( bisa minta di kelurahan atau download di https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171017112 631/data.html ) 4. FC KK dan KTP Yang Bersangkutan atau Pemohon 5. FC KTP Saksi 2 orang yang tanda tangan di SPTJM Syarat no 2 diatas 6. Denda keterlambatan Rp. 50.000,00- Untuk Pembuatan akta online silahkan kunjungi https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/portal/20171013114 515/berita.html atau https://kependudukan.jogjakota.go.id/publik/application/sipak/

  • 17 Oktober 2017 13:28 WIB

    erry sasongko
    mohon informasinya pak, bagaimana prosedur perpanjangan KIA dan syarat-syarat apa saja yang harus saya lengkapi.
    matur nuwun njih
    • Administrator
      Untuk kia silahkan membawa fc akta kelahiran dan kartu keluarga , terimakasih

  • 1 2 3 >>
    Total: 18 data, 4 Pages
    Go to page

FORMULIR BUKUTAMU

Nama Anda

Alamat Email

Instansi  [ Optional ]

Pesan

capca image

Masukkan kode diatas

CHATTING ONLINE
Mohon maaf, saat ini kami sedang offline. Anda dapat meninggalkan pesan lewat Bukutamu.